Transparansi
Informasi dan proses pengelolaan dijalankan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Kelola
Sebagai lembaga keuangan milik Desa Adat, LPD Desa Adat Bualu menjalankan tata kelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Tata Kelola
Pengelolaan LPD Desa Adat Bualu berlandaskan lima prinsip utama untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan selalu berpihak pada kepentingan Krama dan Desa Adat.
Informasi dan proses pengelolaan dijalankan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap tugas dan tanggung jawab memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Krama dan Desa Adat.
Pengelolaan dilaksanakan secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun sesuai kewenangan.
Setiap Krama mendapatkan pelayanan yang setara sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tata Kelola dalam Praktik
Memberikan informasi dan layanan sesuai prosedur dengan mengedepankan kepentingan Krama.
Menjalankan pengelolaan dana secara hati-hati, sehat, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang baik.
Melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala untuk menjaga kinerja dan memastikan akuntabilitas lembaga.
Terus menyesuaikan dan mengembangkan layanan sesuai kebutuhan Krama dan perkembangan zaman.
Landasan Kelembagaan
LPD Desa Adat Bualu menjalankan kelembagaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan awig-awig Desa Adat.
Landasan pembentukan LPD Desa Adat Bualu.
Penetapan pembentukan LPD Desa Adat Bualu.
Landasan pengelolaan LPD di Provinsi Bali.
Petunjuk pelaksanaan pengelolaan LPD.
Pedoman internal dalam pengelolaan LPD.
Kesepakatan dan keputusan bersama Krama Desa Adat Bualu.
Seluruh landasan kelembagaan ini menjadi fondasi penting agar LPD dapat dikelola secara sesuai aturan, profesional, dan berkelanjutan.
LPD Desa Adat Bualu berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola yang baik demi kesejahteraan Krama dan Desa Adat Bualu.